Jumat, 11 Maret 2016 13:53 WIB

KPK Pastikan RS Sumber Waras Tak Bermuatan Politik

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memastikan bahwa pengusutan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tidak bermuatan politik. Kepastian itu diungkapkan karena kasus tersebut terus dimunculkan, bersamaan dengan memanasnya situasi menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.

“Langkah kami bukan di politik, tetapi di jalur penegakan hukum. Kami akan berusaha menentukan langkah hukumnya,” ujar Agus di kantor KPK, Kamis (10/03/2016).

Penyidik KPK belum menemukan unsur pidana dalam kasus RS Sumber Waras. Namun, jika semua bukti sudah dikantongi, KPK tidak akan ragu untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya.

“Kami masih terus mendalami (siapa saja yang terlibat). Kalau ada potensi ke arah sana, pasti sudah dinaikkan (ke penyidikan),” tuturnya.

Kesimpulan sementara KPK ini berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014. Pembelian tanah RS Sumber Waras ditengarai merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena harganya terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan karena peruntukannya tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Yayasan Kesehatan Sumber Waras selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Rekomendasi lain, agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah, yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah. LHP BPK sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Oktober lalu.

Namun, Ahok justru menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta diuntungkan dalam pembelian lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol, Jakarta Barat itu. Nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi sehingga total harganya Rp 755,6 miliar. Bila mengaju pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.

Agus menyatakan, pihaknya melakukan pendalaman bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ya, kalau ada (penyalahgunaan wewenang) akan dinaikkan,” sebut mantan ketua LKPP itu.

Berdasarkan penelusuran, dalam proses pembelian tanah, Pemprov DKI Jakarta menggunakan notaris Fifi Lety Indra, seperti tercantum dalam audit BPK. Fifi ditengarai memiliki kedekatan khusus dengan Ahok dan istrinya, Veronica Tan.

Namun, di tengah-tengah proses pembelian, posisi Fifi digantikan dengan notaris lain. Hingga kini belum diketahui apa motifnya.(exe/ist)

 
0 Komentar