Jumat, 18 Maret 2016 23:42 WIB

Kapolsek Neglasari Puji Aksi Anggota Saat Tangkap Pencuri HP

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com- RA (19), pencuri spesialis telepon genggam (HP), ditangkap unit Reskrim Polsek Neglasari di Kampung Sindangsana, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (18/03/2016).

Dalam penangkapan tersebut, unit Reskrim berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Galaxy V. Kapolsek Neglasari, Kompol Sutrisno mengatakan, sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka yang hendak ditangkap.

Namun, berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil dibekuk saat akan naik ke dalam kendaraan umum. "Penangkapan tersebut adalah hasil kecepatan anggota unit Reskrim yang langsung datang ke lokasi TKP, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang kehilangan HP di dalam rumah kontrakan," ujarnya.

Kini, tersangka sudah ditangani unit Reskim Polsek Neglasari guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(exe)
0 Komentar