Minggu, 03 April 2016 18:06 WIB

Inilah Daftar Perubahan Tarif Angkutan Umum di DKI Per 4 April 2016

Editor : Hendrik Simorangkir
 

Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, telah menyepakati adanya penurunan tarif untuk beberapa jenis angkutan umum.

Besaran penurunan tarif angkutan umum di Jakarta sekitar Rp300 hingga Rp500. Penurunan tarif ini akan resmi diterapkan pada Senin (4/4/2016).

Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum di Jakarta, seperti dilansir dari keterangan tertulis Dishubtrans DKI Jakarta, Minggu (3/4/2016):

1. Tarif Bus Kecil (Mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) TURUN dari Rp3.500 menjadi Rp3.000.

2. Tarif Bus Sedang TURUN dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.

3. Tarif Bus Besar TURUN dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.

4. Tarif TAKSI :

a‎. Flag fall : TURUN dari Rp7.500 menjadi Rp6.500.
b. Per Km : TURUN dari Rp4.000 menjadi Rp3.500.
c. Tunggu/jam : TURUN dari Rp48.000 menjadi Rp42.000.
0 Komentar