Senin, 11 April 2016 18:32 WIB

Pria Tega Gagahi Putri Kandung Hingga Hamil

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Entah apa yang ada di benak RA, pria berusia 43 tahun ini tega menggagahi putri kandungnya berusia 18 tahun hingga hamil tujuh bulan.

Tersangka RA selalu berhubungan intim dalam rumahnya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat istrinya pergi kerja.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arman menjelaskan, ibu korban curiga melihat perut putrinya semakin membesar. Kemudian dibawa ke RSUD Tangerang untuk di-USG.

Sebelum sampai RSUD Tangerang, korban buka mulut ke ibu, terkait apa yang dialaminya.

"Korban bercerita disetubuhi bapaknya berulang kali, saat ibu korban pergi bekerja. Korban dipukul jika tidak mau melayani nafsu tersangka, serta diancam agar tidak cerita kepada siapapun. Bahkan, korban diancam diusir dan tidak menyekolahkan korban jika buka mulut," kata Arman, Senin (11/4/2016) sore

Setelah mendapat informasi, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikupa. Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang menciduk tersangka.

"Tersangka RA ini anggota Satpam di salah satu Pabrik di Cikupa yang selalu dinas malam. Tersangka RA kami tangkap sekarang di Polsek Cikupa beserta barang bukti satu kaos hijau, satu celana dalam dan satu bra kepunyaan korban, serta hasil visum et repertum atas nama korban," kata Arman.

Tersangka dijerat Pasal 81 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. "Karena tersangka orangtua korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga kurungan lagi," kata dia.
0 Komentar