Sabtu, 07 Mei 2016 16:56 WIB

Imigrasi Tetapkan Lima WNA Pengebor di Halim Tersangka

Editor : Rajaman
Laporan : Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktur Jendral (Dirjen) Imgrasi Ronny F Sompie menetapkan 5 WNA asal China yang melakukan pengeboran di Halim Perdanakusuma secara ilegal sebagai tersangka.

"Ini adalah Penegasan dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik pihak Imigrasi menangani hal tersebut, 5 WNA itu sudah di tetapkan sebagai tersangka," Ujar Ronny di kantor Imigrasi Jakarta Timur, Pada Sabtu (7/5/2016)

Ronny menambahkan, 5 WNA tersebut di jadikan tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). lima orang tersebut melakukan pelanggaran ke Imigrasian.

"Dari lima WNA China, satu yang hanya memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial budaya, Bukti juga sudah menunjukan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal. akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut," beber mantan Kapolda Bali ini.

5 WNA asal China tersebut nantinya akan di tindaklanjuti perkaranya ketingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia)."Bukti permulaan yang cukup, membuat para penyidik akan merangkum untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian untuk diajukan ke jaksa penuntut umum," ujar dia.

Ronny juga menegaskan, 5 WNA asal China tersebut nantinya terancam akan dikenakan pidana hukuman.

"Pasal pidana yang kita prasangkaakan untuk 5 WNA dengan pasal 122 UUD no 6 tahun 2012. Bahwa barang siapa yang menyalahgunakan ijin tinggal. Yang berkaitan dengan pekerjaannya di Indonesia akan diancam pidana dengan hukuman 5 tahun dan denda 500 juta," lugasnya.
0 Komentar