Jumat, 13 Mei 2016 16:10 WIB

Sekjen DPR : Fraksi yang Berhak Evaluasi Kunker Anggota

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti menegaskan, pihaknya tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR terkait audit pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015.

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan fraksi masing-masing untuk menyampaikan, sesuai Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Kita masih terus bekerja menghimpun laporan kunker anggota DPR dan selanjutnya baru akan disampaikan ke BPK," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).

Jadi tidak benar, Setjen DPR sudah memberikan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai adanya potensi kerugian negara Rp 945 miliar kepada tiap fraksi seperti kabar yang beredar.

"Kita enggak berhak evaluasi, karena yang berkewenangan mengawasi anggota ya Fraksinya," tandas dia.

Untuk diketahui, BPK menemukan dugaan kunker fiktif anggota DPR. Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu mencapai Rp 945 miliar lebih.

Soal dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. Awalnya PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.
0 Komentar