Jumat, 20 Mei 2016 00:18 WIB

Polres Jakut Amankan 75 Ribu Petasan dan 3600 Botol Miras Tak Berizin

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menjelang bulan Ramadhan, Polres Jakarta Utara (Jakut) menggelar Operasi Pekat.


Dalam rilis yang digelar di Halaman Polres Jakarta Utara, Kamis (19/05/2016) siang, polisi mengamankan petasan dan sejumlah minuman keras (Miras).


Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, mengatakan bahwa peredaran botol miras tersebut tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran atau menjual minuman yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, pelaku menjalankan peredaran minuman keras berakohol tanpa izin usaha perdagangan.


"Operasi ini Ops. Pekat jelang Ramadhan. Kami berhasil mengamankan petasan dan miras hasil dari Ops. Ini, terdapat 16 orang yang mengusai Miras. Barang buktinya 3600 botol," tambah Yuldi kepada awak media di halaman Polres Metro Jakarta Utara.


Selain Miras, ada juga petasan yang diamankan anggota beberapa waktu lalu. Petasan tersebut diproduksi dari Indramayu dan akan didistribusikan ke Jakarta dan Palembang.


"Petasan itu diproduksi di Indramayu dan akan dibawa ke Jakarta, lalu dikirim ke Palembang. Petasan diamanakan tim Unit Dirkrimsus, 75 ribu bungkus petasan cabe rawit," lanjutnya.


Para produsen Miras tersebut melanggar Pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Kepres RI No. 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.


Sedangkan petasan melanggar Pasal 110 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau membawa bahan peledak tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tahun 1951.(exe)

0 Komentar