Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jelang bulan suci Ramdhan pada 6 Juni 2016 nanti, Polda Metro Jaya melarang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan sweeping di tempat hiburan malam.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menegaskan, pihaknya melarang Ormas untuk mengambil tindakan sendiri ke tempat hiburan malam. Pasalnya, penegak hukumnya ialah pihak kepolisian."Dilarang jelas itu, penegak hukumnya polisi makanya kita mengadakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi (Cipkon) di Jakarta khusunya," ucapnya saat dihubungi Tigpilarnews.com, Sabtu (21/5/2016) siang.Awi menambahkan, jika Ormas tetap melakukan aksi sweeping, maka pihaknya akan menindak tegas terhadap Ormas tersebut."Ya jelas, akan ditindak tegas Ormas melakukan sweeping di tempat hiburan malam. Ini sangat menggangu," pungkas Awi.Seperti diketahui, menjelang bulan suci Ramadhan, banyak Ormas yang melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam dan sering mengambil tindakan yang bersifat anarkis.