5 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan organisasi masa (Ormas) yang tidak berbadan hukum bakal ditertibkan.
Hal ini sejalan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
"Nanti ada Satgas dari Polkam, ada Satgasnya. Nanti Kemendagri salah satu bagian dari Satgas itu," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Saat ditanya soal tugas utama Satgas Premanisme, Tito menjelaskan bahwa fokusnya adalah penegakan aturan terhadap ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.
"Ya di antaranya kan mengenai penegakan aturan-aturan yang sudah ada ya. Sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan kan ada yang badan hukum ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar," katanya.
Tito kemudian menjelaskan jika Ormas berbadan hukum namun ada pelanggaran maka penindakannya di Kementerian Hukum. "Kalau badan hukum yang terdaftar itu yang dilakukan penindakan adalah kalau ada terjadi pelanggaran hukum. Itu adalah dari Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum itu adalah Kementerian Hukum," jelas Tito.
Tito kembali mengatakan jikalau ada ormas yang tidak berbadan hukum, tapi terdaftar di Kemendagri dan terbukti melakukan pelanggaran maka pihaknya lah yang memberikan sanksi.
"Maka yang melakukan tindakan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari kementerian dalam negeri. Kalau sanksinya pelanggar adalah pidana, otomatis adalah dari penegak hukum, kepolisian terutama," paparnya.
Tito menjelaskan bahwa Satgas Premanisme lebih utamanya adalah bagaimana menegakan aturan-aturan yang sudah ada.
"Jadi siapa yang berbuat apa. Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," tegas Tito.
Pada kesempatan itu, Tito pun menjelaskan resiko ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar. Diantaranya, tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah misalnya tidak mendapat dana hibah.
Sementara terkait masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh Kemenkopolhukam. "Nah itu nanti dari tanya Kementerian Polkam. Satgasnya dari Polkam," pungkasnya.(des)