Rabu, 25 Mei 2016 18:08 WIB

Sanksi Tambahan Dalam Perppu Perlindungan Anak

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bukan hanya menambah masa pidana dan denda, Perppu Perlindungan Anak juga memuat sanksi tambahan pada pelaku kekerasan seksual anak.

Dicantumkan dalam Pasal 81, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, sanksi tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip juga dikenakan bila pelaku adalah residivis atau menyebabkan korban anak luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya, hingga meninggal dunia.

Dalam Pasal 81 itu, pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bila pelaku kekerasan seksual pada anak itu masih di bawah umur.

Ada 2 pasal dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Ada pula penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, dan penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat mengenai sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak.

Sedangkan Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Lalu Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal.
0 Komentar