Kamis, 26 Mei 2016 12:37 WIB

Kejati Enggan Beberkan Bukti yang Perkuat BAP Jessica

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, Kejati enggan membeberkan bukti apa yang memperkuat BAP tersebut hingga P21.

"Ya petunjuk-petunjuk telah dipenuhi terkait beberapa hal yang kita telah berikan petunjuk. Yang jelas petunjuk tersebut telah dipenuhi oleh penyidik," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Dengan P21-nya berkas jessica ini, dapat dipastikan Jessica segera menyandang status terdakwa. Nasrun mengatakan, beradasarkan ketetuan Pasal 139 KUHAP, bahwa secara formil dan materil berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah dinyatakan P21, dan surat kita kirim ke penyidik, maka sesegara mungkin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkas Nasrun.

Diketahui Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar