Jumat, 27 Mei 2016 16:46 WIB

Polda: RAI Bisa Saja Terima Hukuman Seumur Hidup

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka pembunuh Eno Pahriah (19) yaitu RAI (15) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Menurut Awi, kasus keji ini yang dimana Eno tewas dengan gagang cangkul masih tertancap di alat kelaminnya, akan mengancam RAI di-bui seumur hidup.

Meski demikian, jika menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan yang masih dibawah 18 tahun ialah 10 tahun.

"Tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya untuk hukum anak di bawah umur itu minim," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).

Tambah Awi, kasus yang dilakukan RAI ini terbilang berat. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan hukuman RAI kepada jaksa saat dipengadilan nanti.

"Keyakinan hakim bagaimana, kalau ancaman maksimalnya bagaimana. Tapi tadi saya sampaikan untuk dibawah umur dan atas umur berbeda,"pungkas Awi.

Sebelumnya diketahui, RAI (15), RAR (24), dan IH (24) merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis yang dimana mereka membunuh korban Eno dengan menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.

"Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).
0 Komentar