Rabu, 12 Oktober 2016 15:42 WIB

Sidang Kasus Gagang Cangkul, Terdakwa Ajukan Nota Keberatan

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan, kasus pembunuhan dengan cangkul, di ruangan 4 Pangadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, dengan menghadirkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rahmat Arifin, dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Irfan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB dan tertutup untuk umum ini membahas pembacaan nota keberatan.

"Dalam sidang kali ini dengan intinya penasihat hukum menyampaikan bahwa menolak dakwaan JPU," ujar Ketua Majelis Hakim, M Irfan, Rabu (12/10/2016).

Irfan mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (19/10/2016) pukul 10.00 WIB, dengan agenda tanggapan eksepsi dari penuntut umum atas nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan Rabu minggu depan, dengan agenda tanggapan dari KPU atas nota keberatan yang diberikan penasehat hukum dari terdakwa Rahmat Arifin," kata Irfan.

Rahmat Arifin dan Imam dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 285 KUHP, atas tindak kejahatannya membunuh seorang wanita dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban, Eno Pariah (19).

 
0 Komentar