Sabtu, 28 Mei 2016 15:27 WIB

Menkumham Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Kebiri

Editor : Rajaman
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly menyatakan setuju atas diterbitkannya Perppu Kebiri yang telah ditekken Presiden Jokowi dalam menghadapi kasus kejahatan seksual.

"Kalau hukum yang memerintahkan, ya harus lakukan juga," ujar Yasonna, Sabtu (28/5/2016).

Politikus PDIP mengakui, hukuman kebiri memang tidak lazim digunakan selain untuk kepentingan medis, karenanya harus ada konsultasi lebih lanjut dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan mengetahui apakah ada bentuk pelanggaran kode etik yang mengikat jika hal itu dilakukan.

"Di berbagai negara hukuman kebiri itu sudah dilakukan, bukan hanya di negara kita saja, bahkan di negara-negara Eropa lainnya. Tapi kami ingin tahu dulu apa positif dan negatinya,"ungkap Yasonna.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
0 Komentar