Senin, 30 Mei 2016 20:00 WIB

Polres Pelabuhan Tangkap 37 Orang dari Operasi pekat

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Wakapolres Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto, mengungkapkan dari hasil kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berjalan hingga saat ini, pihaknya sudah menangkap 37 tersangka dari 25 kasus, baik itu masalah kejahatan jalanan maupun juga pekat.

"Dalam kegiatan operasi pekat masyarakat, kita telah berhasil mengamankan 9 kasus perjudian dengan 17 orang tersangka. Kemudian juga kasus penjualan VCD porno sebanyak 113 keping dan ini masih terus dalam proses pengungkapan lebih lanjut," ujar Ruly di Polres Pelabuhan, Senin (30/5/2016) siang.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengungkapan terhadap kejahatan jalanan terkait curat, curas, dan curanmor. Dengan jumlah 9 kasus serta 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus yang meresahkan masyarakat juga terkait premanisme. Kita mengungkap 4 kasus serta 6 tersangka di sini," ungkap Ruly.

Operasi ini di lakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan ramadhan nanti.

"Kita juga mengamankan minuman-minuman keras. Ada sekitar 200 botol untuk tahap awal yang berhasil diamankan. Kemudian juga terkait perjudian ada barang bukti terjadi hp para pemain togel, senjata tajam yang kita temukan pada saat kita operasi cipta kondisi," tambah Ruly.

Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan, berkaitan dengan penyakit masyarakat kami mengamankan ada sekitar 70 dan 5 orang yang melaksanakan parkir liar maupun pungli di sekitar wilayah Tanjung Priok.

"Ada 9 kasus yang terkait dengan perjudian, ada 17 tersangka. Untuk premanisme ada 1 tersangka yang kita lakukan penahanan. Peredaran VCD/DVD porno di Sunda Kelapa. Dan 1 orang menjadi tersangka," Ucap Victor.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap 9 kasus dengan total 11 tersangka di mana 4 kasus itu adalah curanmor, 3 kasus murni sebagai pelaku. Lalu 1 orang tertangkap diamankan di wilayah JICT Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian 2 lagi diamankan di Muara Angke.

"Kemudian 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan menetapkan 1 orang tersangka yang biasanya beroperasi memepet calon korban kemudian mengancam dengan senjata tajam kemudian merampas barang yang dibawa," ujar Victor.

Kemudian juga menangkap Premanisme dan kasus lain yang meresahkan di mana total ada 4 kasus dengan 6 tersangka.

"Pasal yang kami gunakan kami terapkan berlapis pasal 365, 363, KUHP ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," ucap Victor.

Khusus untuk VCD porno kami terapkan khusus UU Pornografi UU No 4 Th 2008 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 5 miliar.

Untuk barang bukti miras atau minol tanpa izin di dapatkan bervariasi. Nilainya cukup tinggi. Di dapatkan dari operasi kapal yang masuk dan menurunkan penumpang di wilayah Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari hasil Razia ini telah di perkirakan polisi menyita jumlah miras senilai puluhan sampai ratusan juta bisa di dapatkan pelaku.
0 Komentar