Selasa, 31 Mei 2016 14:10 WIB

Kuasa Hukum Jessica: Celana Bukan Alat Bukti

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hidayat Bostam , kuasa hukum Jessica Kumala Wongso,  merasa ada kejanggalan BAP kliennya  P21 . Pasalnya, BAP sudah beberapa kali dikembalikan  JPU  Kejati DKI ke penyidik‎ polda Metro Jaya.

Setelah hampir 120 hari, masyarakat bertanya-tanya, kenapa BAP bolak balik. Apa Jessica ini dikorbankan. Nanti kan kita lihat di persidangan."  Kalau masalah kejanggalan, jangan tanya saya, biar masyarakat yang menilai. Dengan tidak ada bukti,  apa bisa tiba-tiba p21, sudah tinggal 2 hari lagi, kenapa tidak dari kemarin . Ada kepentingan apa, biar masyarakat tahu, biar nanti jaksa yang menjawab‎," ujar Bostam saat dihubungi, Selasa (31/5/2016) siang.

Untuk  sample celana yang di jadikan alat bukti  penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Boestam, itu bukanlah sebagai alat bukti. Pasalnya, menurut Boestam alat bukti yang dapat digunakan yaitu yang melekat pada saat melakukan tindakan pidana.

"Namanya alat bukti  yang dipakai dong. Kalau tidak ketemu  sample  celan , bukan alat bukti ," tegas Bostam.

Bostam menolak dengan alat bukti sample celana yang dibeli Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menggunakan celana tersebut untuk membedakan keterangan antara Jessica dengan pembantunya.

"Iya tidak bisa. Kita tolak alat bukti dari penyidik. ‎Kalau menurut keterangan polisi, . celana itu  hanya ingin mengetahui robek,  yang membedakan keterangan Jessica dan pembantu. Itu namanya asumsi, dipidana tidak mengenal asumsi. Karena dipidana hanya mengenal apa namanya alat bukti ," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati berkas yang kini sudah berada di Kejari. Namun, pihaknya akan tetap memeriksa alat bukti dalam persidangan nanti. Hal itu di lakukan untuk mewaspadai terjadinya sample alat bukti seperti celana.

" Jangan jadi saksi  beri keterangan palsu," tutup Boestam.
0 Komentar