Selasa, 31 Mei 2016 17:45 WIB

Sprindik Ketiga untuk La Nyalla Soal Saham IPO

Editor : A. Amir
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik)  yang ketiga kalinya untuk tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Sprindiknya kita keluarkan mengenai penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO," kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5/2016).

Sprindik tersebut diterbitkan atas dasar kasus korupsi pembelian saham IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sekitar Rp 5,3 miliar.

Dari pembelian saham tersebut, La Nyalla, diduga menjualnya kembali, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar.

"Kita tetapkan La Nyala sebagai  tersangka tindak pidana korupsi pembelian saham IPO. Sedangkan, untuk tindak pidana pencucian uang menyusul," jelas Maruli Hutagalung.
0 Komentar