Jumat, 03 Juni 2016 11:24 WIB

Cetak Dokumen Kependudukan Tak Perlu Pengantar RT/RW

Editor : Rajaman
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Disdukcapil), Edison Sianturi menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak perlu pengantar melalui RT/RW.

Tetapi ini hanya berlaku jika tidak ada perubahan data kependudukan saat akan diajukan ke loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Kalau mau cetak KTP, KK atau dokumen lain yang rusak, mau dicetak kembali langsung saja, tidak perlu pengantar RT/RW lagi asal tidak ada perubahan data" ujar Edison saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Dikatakan Edison, jika ada perubahan data warga tetap harus melampirkan pengantar dari RT/RW. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian warga yang masuk kedalam masing lingkungan warga.

"Karena mobilitas kependudukan harus tetap diawasi, kalau tidak bisa saja masuk ‎orang tidak dikenal, DPO polisi atau teroris, ini terkait kamtibmas juga," ungkap Edison.

Menurutnya, jika ingin mencetak KTP dan KK yang rusak, warga diminta langsung sendiri ke loket PTSP kelurahan. Karena akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencetakan.

"Artinya datanya sudah ada sistem, jadi harus dicocokkan antara orangnya dengan data yang ada, makanya diminta untuk langsung datang sendiri," pungkasnya.
0 Komentar