Rabu, 08 Juni 2016 20:55 WIB

Saksi Ahli: Ada Air Liur Rahmat Alim di Tubuh Eno

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sidang pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah (19), dengan terdakwa Rahmat Alim (16), yang kedua ditutup sekitar pukul 17.00 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, beragendakan mendengakan keterangan saksi dari dua tersangka lain Rahmat Arifin (24), Imam Hapriadi (24), dan tiga saksi dari penyidik kepolisian.

Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, telah memiliki sejumlah bukti yang kuat jika Rahmat Alim (16), adalah salah satu pelaku pembunuhan terhadap Eno Parihah.

"Kami tidak memikirkan siapa Dimas yang disebut di dalam sidang, karena yang jelas ada air liur terdakwa (Rahmat Alim) ditubuh korban, itu berdasarkan saksi ahli," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova (8/7/2016).

Selain air liur, Andri menambahkan, ada keringat serta sidik jari Rahmat Alim di tembok lokasi kejadian. Karenanya, pihaknya tidak ragu jika terdakwa adalah pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Eno.

"Keterangan yang terdakwa yang awalnya menyatakan isi BAP tidak benar akhirnya toh dia cabut lagi dalam persidangan tadi," katanya.

Sementara, pengacara terdakwa Rahmat Alim, Alfan Sari mengatakan, bahwa dua saksi mahkota dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh isi berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang benar.

"Kami diminta untuk menghadirkan Dimas, seharusnya itu kan domainnya penyidik, karena ada nama lain yang muncul dalam kasus ini, itu kan kewenangan penyidik," jelas Alfian
0 Komentar