Kamis, 09 Juni 2016 16:42 WIB

Rahmat Arifin Berikan Keterangan Palsu di Sidang Pembunuhan Eno

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu pembunuh Eno Pahriah (19) yaitu Rahmat Arifin (24), memberi keterangan palsu saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/6/2016) kemarin. Dalam sidang kedua yang dilaklukan di PN tangerang kemarin, Rahmat Arifin mengaku jika pembunuh Eno Parihah bukanlah RAL namun Dimas Tompel.

Berdasar keterangan yang berbeda tersebut, penyidik kembali melakukan kroscek terhadap Rahmat Arifin. Dan didepan penyidik, Rahmat Arifin mengaku menyesal telah memberikan keterangan palsu. Dia juga menuturkan permintaan tersebut diminta oleh Rahmat Alim (RAL)

"Kami kan tidak ikut di persidangan, itu urusan dia cuma yang jelas si Rahmat Arifin kemarin penyidik tanya kenapa keteranganmu berbeda. Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang. Kenapa? Karena disuruh si RAL. Karena RAL berupaya lolos dari jerat hukum, RAL mempengaruhi Rahmat Arifin untuk berbohong," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).

Menanggapi hal tersebut, lanjut Budi, merupakan pengelakan dari Rahmat yang mengatakan bahwa dirinya di desak oleh RAL untuk berbohong. Jadi, mereka saling menjatuhkan demi bebas dari hukum. Pasalnya, dari hasil laboratorium forensik sudah jelas membuktikan jika ketiga tersangka ini terbukti membunuh Eno.

"Dari forensik udah jelas darah korban ada di bajunya Imam, di bajunya para tersangka. DNA air liur RAL itu ada di gigitan (payudara), sidik jari RAI yang nempel di tembok dari berdarah itu sidik jarinya RAI. Mau ngelak dari mana lagi?" tambah Budi.

Meski demikian, pihak kepolisian enggan menyelidiki nama lain yang disebut Rahmat yaitu Dimas Tompel.

"Tidak perlu diselidiki, kita jangan ikut nama mereka dong," pungkas Budi.

Sebelumnya diketahui, ketiga tersangka pembunuh Eno menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) kemarin. Dalam persidangan, salah satu tersangka yaitu Rahmat Arifin memberi keterangan palsu lantaran didesak RAI.

 
0 Komentar