Jumat, 10 Juni 2016 17:30 WIB

Forum RT/RW: Soal Aplikasi Qlue Ahok Salah Aturan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-DKI Jakarta yang menamakan diri 'Forum RT dan RW' melakukan aksi unjuk rasa di depan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Dalam siaran persnya 'Forum RT dan RW' se-DKI menolak secara tegas SK Gubernur DKI No. 903 tahun 2016 tentang pemberian Uang Penyelenggara Tugas dan Fungsi RT dan RW, adalah sangat tidak taat asas dan tidak tertib administrasi.

"Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak taat asas dan tertib administrasi, karena tidak sesuai dengan asas hukum " Lex Superior de' Rogad Lex Interior (Peraturan Yang Lebih Tinggi Mengalahkan Peraturan Yang Lebih Rendah" ujar salah satu ketua RW yang enggan disebutkan namanya.

Dia menjelaskan, Alasan paket Peraturan tentang pedoman aturan RT dan RW, yaitu Pergub DKI No.168 tahun 2014 tentang RT dan RW yang telah dirubah dengan peraturan gubernur (pergub) DKI No.1 tahun 2016, dibuat dan diberlakukan pada saat Ahok masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

"Sedangkan menurut PP No.49 pasal 132 A tahun 2008, dimana pemerintah Plt tidak boleh membuat aturan dan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan kebijakan sebelumnya, seperti yang tertuang dalam SK Gubernur No.36 tahun 2011, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW," tegasnya

Menurut mereka, seharusnya pemerintah provinsi DKI membuat Perda mengenai lembaga masyarakat, termaksud didalamnya RT dan RW.
0 Komentar