Kamis, 16 Juni 2016 16:58 WIB

Dua Pedagang Ta'jil di Jalan Panjang Terjaring Sidak

Editor : Rajaman
Laporan Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama tim terpadu dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak terhadap belasan pedagang ta'jil di sepanjang Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Wakil Wali kota Jakarta Barat, M. Zen menjelaskan, hasil temuan sementara sidak kali ini mendapati dua pedagang, bernama Siti dan Sutini yang menjual ta'jil jenis pacar cina yang mengandung zat Rhodamin B. Zat itu berasal dari bahan pewarna tekstil, yang beredar luas dipasaran.

"Makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya akan kita sita dan musnahkan. Para pedagang juga akan dimintai peryataan tidak menjualnya lagi, apabila menjual lagi, maka akan kami tindak," kata Zen disela-sela sidak, Kamis (16/6/2016)

Untuk diketahui, zat Rhodamin B yang dikonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu panjang akan mengakibatkan kerusakan pada ginjal, saraf pusat, dan kanker.

"Kita selalu berusaha menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat dari para pedagang," tutupnya.
0 Komentar