Selasa, 28 Juni 2016 19:29 WIB

Curi Motor, Pemuda Asal Lampung Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus seorang pemuda pencuri sebuah sepeda motor di Kampung Pasar Awi RT 001/002, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku diketahui berinisial RE (25), warga Dusun VIII, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi mengatakan, kejadian berawal saat pelapor Atan (31), yang baru pulang dari rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan depan kontrakannya dengan mengkunci stang motornya.

Saat didalam rumah korban bertemu istrinya dan menanyakan motor ditaruh dimana dan ada diparkir di depan kontrakan.

Oleh istrinya kemudian di cek dan melihat ada yang membawa sepeda motor milik suaminya.

"Sang istri memberitahukan kepada suaminya kalau sepeda motornya ada yang bawa. Kaget akan hak itu, pelapor langsung berlari keluar melihat sepeda motornya yang sudah hilang dicuri orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis atas kehilangan sepeda motornya," ujar Kompol Sukardi (28/6/2016).

Bersama pelapor, lanjut Sukardi, petugas piket jajaran reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin Kanit Reskrim langsung lakukan Cek TKP dan sebar anggota lidik mencari pelaku.

"Kejadian kehilangan pukul 17.30, kami berhasil menangkap pelaku 15 menit kemudian, di Jalan Raya Pasar Kemis, setelah melakukan upaya kejar-kejaran terhadap pelaku yang menaiki barang bukti sepeda motor milik pelapor," ujarnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat kunci Leter T.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa Kunci Leter T berikut 4 buah anak kuncinya dan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 3239 GAD dibawa ke Polsek Pasar Kemis, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih memproses pelaku, apakah pelaku bermain sendiri atau bersama komplotannya. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tutup Sukardi.
0 Komentar