Kamis, 30 Juni 2016 07:14 WIB

Satu Kabur, Polsek Koja Amankan Satu Pencuri dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Editor : Yusuf Ibrahim
 Laporan: Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Koja, Jakarta Utara, berupaya keras memberantas tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil.



Hal ini dimaksudkan agar menekan maraknya tindak kriminalitas selama bulan Ramadhan tahun 2016.

Kapolsek Koja, kompol Supriyanto, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal 22 Juni 2016, jam 19.30 WIB, di Jl. Dukuh Barat Rt.12/02 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tersangka FA dengan temannya DV mencari sasaran engan menggunakan sepeda motor milik. Kemudian setelah sasaran mobil korban, MS (36), yang terparkir di pinggir jalan, FA turun dan mendekat hingga selanjutnya menggunakan senter untuk melihat barang-barang yang tersimpan di dalamnya. Ternyata ada tas korban di bawah kursi penumpang.

“Kemudian berbekal obeng, tersangka langsung mencongkel kaca pintu depan sebelah kiri dari sela-sela kaca hingga kaca tersebut pecah. Setelah kaca pecah, tersangka mengambil tas tersebut,” ujar Supriyanto, Rabu (29/06/2016).

“Korban mengetahui kejadian itu karena terdengar kaca mobil pecah dan lampu alarm berbunyi langsung. Korban mendatangi, dan melihat tersangka sedang mengambil barang. Keduanya terlibat perkelahian.

Dibantu warga, korban akhirnya mampu menangkap tersangka. Namun tersangka lain, DV, yang berperan mengawasi di atas motor, berhasil melarikan diri dari kejaran warga,” ucap Suprianto.

Suprianto menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah tas tangan warna biru bermotif bunga, sebuah pecahan kaca depan mobil Toyota Yaris dan satu buah tas berwarna hitam berisikan obeng warna kuning dan hitam.

Lalu satu buah senter serta satu lembar STNK Motor Mio dengan No.Pol B-4122-FDX. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Polsek Koja Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan bagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(exe)


0 Komentar