Minggu, 03 Juli 2016 13:22 WIB

21 Pasangan di Luar Nikah Ditangkap Polsek Tamansari

Editor : Hermawan
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sebanyak 21 pasangan di luar nikah ditangkap Polsek Tamansari di sebuah wisma di Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu dini hari.

Kapolsek Polsek Tamansari, AKBP Nasriadi menjelaskan penangkapan ini karena  adanya laporan masyarakat bahwa ada praktek mesum di kawasan tersebut. Polisi pun akhirnya menidak lanjuti laporan warga tersebut.

"Pada saat itu ada sebabyak 21 pasangan, dan kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," jelas AKBP Nasriadi, Minggu (3/7/2016) siang.

AKPB menjelaskan ke-21 pasangan tersebut tidak bisa menunjukan ketika diminta surat nikah.

"Kami masih mendalami, apabila ditemukan pasangan di bawah umur 18 tahun, kami akan proses hukum dalam pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Apabila ditemukan pasangan yang berstatus mempunyai pasangan yang sah di mata agama dan negara kami akan proses sesuai pasal perzinahan," ujar AKBP Nasriadi

AKBP Nasriadi mengatakan 21 pasangan di luar nikah tersebut akan dikirim ke dinas sosial atau panti sosial untuk dilakukan pembinaan

"Ini adalah suatu bentuk kerja sama antar instansi pemerintahan anatara kepolisian dan dinas sosial," pungkas AKBP Nasriadi.

 
0 Komentar