Minggu, 09 Oktober 2016 16:26 WIB

Pelaku Pencabulan Bocah di Taman Sari Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahmad Raji alias Jibon (19) diciduk aparat kepolisian akibat mencabuli bocah berusia 12 tahun di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.


Jibon melakuakan hal itu di dalam sebuah kamar lantai 1, Jalan Mangga Besar IV P/8 Belakang, Rt. 004/005, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (09/10/2016) pagi.


Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi, menjelaskan jika peristiwa terjadi saat ibu korban, Suprapti (32), tengah berjualan tidak jauh dari rumahnya, dan diberitahu oleh saksi.


"Saksi F (13), memberitahu kepada ibu korban bahwa anaknya tengah dicabuli di dalam rumahnya yang pintu rumahnya terkunci," ujar AKBP Nasriadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (09/10/2016).


Ibu korban yang mendapat kabar tersebut, segera pulang ke rumah guna memastikannya. Sesampainya di rumah, ia langsung membuka pintu dengan kunci duplikat yang dibawa.


"Saat dibuka, ia melihat anaknya turun dari tangga, Di atas rumah itu sudah ada pelaku yang tidak lain adalah tetanggganya," imbuhnya.


Dari pengakuan korban, ia dipaksa remaja tersebut untuk menghisap alat kelamin dan pelaku juga sempat menampar korban.


"Korban disetubuhi sampai kemaluannya itu mengeluarkan darah. Akhirnya, korban bersama orang tuanya langsung melaporkan hal itu ke polsek Taman Sari dan kami langsung menangkap pelaku," tutupnya.


Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut‎ dan nantinya akan dikenakan pasal Pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak‎ dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(exe)


0 Komentar