Jumat, 19 Agustus 2016 16:53 WIB

Polsek Tamansari Tangkap Pengecer Ganja

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Polsek Tamansari membekuk pengecer ganja berinisial AM (37) di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi menjelaskan berawal saat petugas melakukan kegiatan patroli secara rutin. Petugas melihat gerak-gerik AM yang mencurigakan, dan kemudian menghampiri pelaku.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja siap pakai yang disimpan di dalam bungkus rokok," jelas AKBP Nasriadi, Jumat (19/8/2016) petang.

Kepada polisi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dipakai saat nongkrong bersama teman-temannya.

"Saat ini pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU No.35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara

 
0 Komentar