Senin, 11 Juli 2016 20:00 WIB

Duckapil Perketat Pembuatan KTP DKI

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menegaskan akan memperketat pembuatan KTP di Jakarta. ‎

Bagi pendatang baru yang ingin mengurus KTP DKI wajib melampirkan dua KTP sebagai penjamin tempat tinggal.

"Kami tidak sembarang keluarkan KTP. Harus ada jaminan tempat tinggal dan dilampirkan dua KTP penjaminnya," jelas Edison, Senin (11/7/2016) petang.

Lebih lanjut, Edison menjelaskan nantinya petugas akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk mengecek status lokasi tempat tinggal.

Kondisi ini untuk memastikan pendatang maupun penjamin tidak tinggal di bantaran kali atau lokasi bekas penertiban.

"Jangan sampai mereka masuk ke lokasi yang memang sudah pernah ditertibkan atau lokasi baru yang akan ditertibkan. Ini agar tertib kependudukan bisa berjalan," ungkap Edison.

Edison mengatakan aturan itu juga dilakukan agar dapat mengantisipasi siapa saja penduduk baru di DKI Jakarta. Perubahan kependudukan ini nantinya akan tetap melampirkan pengantar dari RT/RW.

"Selama dokumen kependudukannya benar, dicek rumah tempat pindahnya tidak bermasalah langsung diproses. Kalau dibantaran atau fasum/fasos, tidak akan diterbitkan KTP," pungkas Edison. (ist)

 
0 Komentar