Rabu, 20 Juli 2016 17:07 WIB

90 Persen WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta membuat petugas Imigrasi harus bekerja ekstra.

Pada semester pertama tahun 2016 (Januari-Juni), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Imigrasi Soetta) mencatat sebanyak 1.153.113 orang WNA datang ke Indonesia.

Diantara WNA tersebut tidak sedikit juga yang bermasalah atau melakukan pelanggaran-pelanggaran, diantaranya cyber crime, pemalsuan dokumen, terorisme, tanpa dokumen perjalanan, penyeludupan manusia, dan percobaan memiliki paspor Republik Indonesia oleh orang asing.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Soetta, Barron Ichsan mengatakan, selama 6 bulan terakhir pihaknya telah mendeportasi ratusan WNA yang bermasalah.

"Periode Januari sampai dengan Juni tahun ini, kami sudah mendeportasi sebanyak 307 WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Barron dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).

Dari 307 WNA yang dideportasi tersebut mayoritas berasal dari Tiongkok yang mencapai 97 persen.

"WMA yang dideportasi itu didominasi warga negara Tiongkok sebanyak 289 orang, dan paling banyak melakukan pelanggaran melebihi masa izin tinggal," katanya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2015, WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Soetta mengalami kenaikan hingga 300 persen. Dimana sepanjang tahun 2015, Kantor Imigrasi Soetta mendeportasi sebanyak 98 WNA.

Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Soetta juga melakukan penolakan izin masuk ke Indonesia terhadap WNA. Lagi-lagi didominasi WN China.

"Di priode yang sama, kami juga telah melakukan penolakan izin masuk terhadap WNA sebanyak 186 orang, 42 diantaranya berasal dari Tiongkok, disusul WN Bangladesh sebanyak 29 orang, WN India 16 orang, WN Iraq 15 orang, WN Syria 14 orang," pungkasnya.
0 Komentar