Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia kini tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang atau mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).Sebab, selain membayar ke Bank DKI, kini untuk mengurus hal itu sudah bisa dilakukan secara online.Kasudin Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Christian Tampra Hutagalung mengatakan masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang IPTM dengan membayar ke oknum petugas TPU, karena kini sudah bisa diurus secara online."Banyak masyarakat belum mengetahui tentang sosialisasi terkait makam harus diperpanjang dengan mengurus IPTM, dan sekarang tidak perlu bayar ke petugas TPU, sudah bisa sistem online," ujar Christian Tamora Hutagalung, saat dihubungi, Jumat (29/7/2016) siang.Christian menjelaskan untuk memperpanjang sewa tanah makam warga hanya membayar Rp 40 ribu hingga 100 ribu.Retribusi itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Tanah makam yang kedaluwarsa boleh digunakan untuk makam baru, karena ahli waris tidak memperpanjang biaya sewa tanah makam."Jadi saat ada makam kadaluarsa kemudian kami gunakan untuk makam baru. Tiba-tiba ahli warisnya datang dan komplain kalau mereka sudah bayar biaya perpanjangan makam. Nah, itu karena sosialisasi untuk bayar minim, jadi masih banyak masyarakat yang kebingungan," jelas Christian.Menurut Christian, para ahli waris tidak membayar uang perpanjangan makam secara resmi. Mereka membayar sewa lahan makan kepada para oknum petugas di TPU setempat. Oknum tersebut meminta uang dengan jumlah fantastis untuk mengurus IPTM tersebut."Jadi karena para ahli waris ini takut dikenakan biaya yang mahal, maka dari itu mereka juga ada yang lebih milih enggak bayar dan akhirnya jadi kedaluwarsa makamnya. Nah, yang kayak begitu harus terus kami sosialisasikan," paparnya.Christian pun mengimbau untuk para ahli waris yang akan memperpanjang tanah makam yang sudah kedaluwarsa."Apabila ada oknum meminta uang dengan dalih perpanjangan makam dengan biaya mahal, laporkan kepada kami untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.