5 jam yang lalu

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum

Editor : Yusuf Ibrahim
Jokowi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani Polda Metro Jaya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menganggap bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar hukum "Mengingat, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah ijazah Jokowi palsu, setelah dibuktikan ijazah Saudara Joko Widodo asli," ujar salah satu anggota TPUA Muhammad Syamsir Djalil dalam konferensi pers saat membacakan pernyataan sikap, di Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

"Bukti hukum bahwa ijazah Jokowi asli, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena hanya putusan pengadilan yang bisa memberikan deskripsi yang otoritatif secara hukum, untuk menyatakan ijazah Saudara Joko Widodo," ujarnya. 

Dia menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi belum pernah dibuktikan oleh putusan pengadilan. Dia juga menyinggung soal dokumen yang dilampirkan Jokowi ketika melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Hal mana, telah ditegaskan oleh Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konpers, menjawab pernyataan media, dengan menegaskan bukti ijazah Joko Widodo yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi," katanya.

Dalam hukum pembuktian, dia menerangkan bahwa dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Diketahui, sebanyak empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang ditangani Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyebut akan segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut. "Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Polisi berpeluang kembali meminta keterangan dari Jokowi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.(des)


0 Komentar