Sabtu, 06 Agustus 2016 15:13 WIB

Edarkan Dolar Palsu, Tiga Pria Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga orang pelaku pengedar uang palsu ditangkap aparat kepolisian di kawasan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku yakni Syahbudi FS (24), Mokhamad Janusi (47) dan Giyarno (33), mengedarkan uang kertas pecahan USD 100 palsu sebanyak 1200 lembar (dalam rupiah ditotal sebesar Rp1.572 juta)

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan kejadian itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat transaksi uang palsu sering dilakukan di sekitar lokasi kejadian.

Saat itu, pelaku Syahbudi dan Mokhamad akan menjual mata uang pecahan USD 100 palsu sebanyak 1200 lembar seharga Rp.5000/USD 1 kepada seorang pembeli melalui handphone.

Setelah menyepakati harga, pembeli bertemu di rumah pelaku Syahbudi di kawasan Cikini Raya untuk melakukan transaksi secara langsung.

"Namun saat dicek ternyata kualitas mata uang pecahan USD 100 palsu tersebut kondisinya kurang bagus, pelaku pun menawarkan uang palsu itu kepada pembeli dengan harga Rp3000/ USD 1," kata Suyatno.

Setelah harga disepakati, pelaku dan pembeli melakukan transaksi kembali. Usai menerima uang tersebut, pembeli baru menyadari bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu.

"Pelaku sudah ditangkap pada Jumat (5/8/2016) kemarin sekira pukul 18.17 WIB," tegasnya.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti yakni mata uang kertas pecahan USD 100 palsu sebanyak 1200 lembar senilai Rp1.572 juta telah diamankan oleh pihak polisi.

"Mereka akan di jerat dengan pasal 244 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Pihak polisi pun juga masih mengembangkan kasus tersebut dan akan menangkap pelaku pengedar uang palsu lainnya.
0 Komentar