Rabu, 10 Agustus 2016 15:56 WIB

Komnas PA Sayangkan Rencana Polisi Pertemukan Siswi SMK Korban Perkosaan dengan Pelaku

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Komnas Perlindungan Anak (PA) menyayangkan langkah kepolisian yang rencananya ingin mempertemukan korban dugaan pemerkosaan siswi SMK berusia 17 tahun dengan pelakunya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan apabila korban dan pelaku dipertemukan, maka akan menyakiti psikologis korban.

"Metode seperti itu tidak boleh dilakukan. Itu yang salah. Artinya, tetap harus dipisahkan. Karena dia adalah anak yang masih di bawah umur, makanya pendekatan hukumnya pun harus secara benar," jelas Arist di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016) siang.

Arist menegaskan korban dan pelaku yang diduga PNS DKI harus tetap dipisahkan. Apalagi, ada ancaman dari pihak pelaku dugaan pemerkosaan terhadap korban.

"Itu harus dipisahkan, karena anak ini sudah diancam oleh pelaku, apabila korban memberitahu bosnya, korban akan dibunuh, itu ungkapan dari korban," ujar Arist.

Diketahui, hari ini, Rabu (10/8/2016), keluarga korban dugaan pemerkosaan oleh tiga PNS Pemkot Jakarta Pusat mengadu ke Komnas PA.

Pengacara korban Sandi Sinaga mengatakan kecewa juga dengan pihak kepolisian yang akan mempertemuakan korban dengan pelaku. Kondisi itu dapat mengganggu psikis korban.

"Emosi korban untuk sekarang belum stabil. Apalagi, korban masih geram dengan orang yang ada di sana, tapi kami akan cegah agar tidak memengaruhi mental korban," tutur Sandi di kantor Komnas PA.

Menurut Sandi, korban sedang dalam kondisi yang terpuruk, karena hasil visum menyatakan bahwasannya negatif atau tidak pernah mendapatkan tindakan pemerkosaan.

"Korban mendengar hasil visumnya negatif, jelas semakin down, tapi korban bilang sendiri tetap tidak mau kalah, karena korban sudah merasa dirugikan dalam hal ini," pungkas Sandi.

Sebelumnya, pihak kepolisian akan mempertemukan korban dugaan pemerkosaan terhadap pelaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut nantinya akan hadir 19 orang termasuk tiga pelaku yang diduga PNS melakukan pemerkosaan terhadap korban siswi SMK tersebut.

 
0 Komentar