Minggu, 14 Agustus 2016 21:10 WIB

Apartemen Tidak Memiliki SFL Alami Kebakaran

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kebakaran yang terjadi di sebuah Apartemen Parama yang terletak di Jalan RA. Kartini, TB. Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, tidak memiliki korban jiwa.

Dimana, api yang berasal dari lantai 3 dan asapnya menyebar hingga lantai 18 itu, diduga akibat adanya konselting arus pendek listrik.

"Ada 75 penghuni yang sempat terjebak di dalam apartemen. Mereka sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam, Pondok Indah, sampai Pasar Rebo karena sesak nafas," ujar Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo, saat dihubungi, Minggu (14/8/2016).

Hingga kini, pihaknya belum mengetahui penyebab dan kerugian materil akibat kebakaran tersebut lantaran masih melakukan evakuasi terhadap korban.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan gedung yang kebakaran tersebut ternyata telah disegel lantaran Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung itu belum selesai dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Sertifikat Layak Fungsi (SLF) baru dilayangkan pada 31 Maret 2016 lalu tapi belum diperpanjang karena pengelola sibuk," ujar Tri.

Tri menilai pengelola dari bangunan itu telah melanggar Undang-Undang dan dapat dipidana. Pihaknya pun akan segera memanggil pengelola gedung tersebut.

"Ini pengawasannya dari Dinas Penataan Kota DKI. Ini aneh bisa digunakan padahal disegel. Akan kami panggil besok," tandas Tri.
0 Komentar