Senin, 15 Agustus 2016 18:19 WIB

Penghuni Apartemen Parama Kecewa Sikap Pengelola

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyebab kebakaran yang terjadi di sebuah Apartemen Parama yang terletak di Jalan RA. Kartini, TB. Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan masih terus diselidiki.

Kebakaran tersebut masih diduga akibat adanya hubungan arus pendek listrik di lantai 3. Dimana api tidak sampai masuk ke dalam kamar, hanya berada di panel (instalasi) lift dari lantai 3 hingga lantai 18.

Sejumlah penghuni pun tampak satu per satu meninggalkan apartemen yang ternyata tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tersebut.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Eko Hadi mengatakan hari ini pihaknya hanya mengawasi para penghuni apartemen yang meminta dievakuasi lantaran listrik dan lift di apartemen tersebut masih padam.

Pihaknya pun berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (16/8/2016) mendatang.

"Kami fokus mengevakuasi. Kami sudah minta keterangan dari pihak saksi dan korban," ujar Eko saat dihubungi, Senin (15/8/2016).

Sementara itu, salah satu penghuni Apartemen Parama bernama Jung Soon (40) terlihat sedang mengangkut sejumlah koper menuju tempat kediaman temannya di Beverly Tower yang berada tepat di sebelah Apartemen Parama.

Menurut pengakuannya, ia pindah lantaran listrik dan lift sampai saat ini belum dihidupkan oleh pihak apartemen.

"Saya punya anak bayi, jadi lebih baik pindah. Istri dan anak saya besok akan pulang ke Korea Selatan," ujar Jung Soon.

Jung Soon juga mengaku sangat kecewa dengan adanya kebakaran tersebut. Sebab, ia mempertanyakan keseriusan pihak manajemen dalam melakukan perbaikan.

"Saya bayar 3 juta rupiah per bulan, itu di luar listrik, air, dan maintenance. Sayang masih bisa ada kejadian seperti ini," keluh Jung Soon.

Terkait mengetahui izin SLF yang tidak diurus oleh pengembang, Jung Soon mengaku belum mengetahui. Hal itu baru ia ketahui ketika Dinas Tata Kota memasang segel tepat di depan lobby utama apartemen.

"Saya sudah lima tahun tinggal di apartemen Parama. Waktu itu saya tanya ke security, kenapa bisa disegel? Tapi mereka juga tidak tahu banyak. Katanya pihak manajemen sedang mengatasi itu," tutup Jung Soon.

Seperti diketahui, Apartemen yang berdiri sejak tahun 1995 itu diketahui tidak memperpanjang izin SLF sejak 2000 lalu. Pada 31 Maret 2016, apartemen pun disegel oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta lantaran surat SLF belum selesai dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

Sebanyak 75 penghuni Apartemen Parama sempat terjebak pada saat terjadi kebakaran pada Minggu (14/8/2016) lalu. Mereka sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam, Pondok Indah, sampai Pasar Rebo karena mengalami sesak nafas dan trauma melihat kebakaran.
0 Komentar