Kamis, 25 Agustus 2016 17:14 WIB

Otto Soal Autopsi, Ada Beda Keterangan Antara Polisi dan Dr Ahli Forensik

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim Kisworo di persidangan kasus 'kopi sianida', meminta saksi ahli lainnya untuk segera memberikan keterangan.

Namun, sebelum saksi tersebut masuk, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta waktu untuk menyampaikan temuan baru.

Dia ingin meminta keterangan Dokter Ahli Forensik jenazah Mirna, Slamet Purnomo, terkait permintaan autopsi.

"Disini kami menemukan satu surat yang ada di berkas perkara. Dari ahli dokter Slamet, dia mengatakan tidak melakukan autopsi, karena polisi tidak meminta. Tapi kami meminta penjelasan sesungguhnya apakah ada autopsi atau tidak?," tanya Otto di dalam persidangan, PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) sore.

Dia menanyakan tersebut, lantaran menemukan surat dalam berkas BAP dari jaksa, bahwa ditemukannya permintaan untuk dilakukan autopsi.

"Mohon diadakan pemeriksaan luar dan dalam jenazah (Mirna) tersebut," kata Otto yang membacakan isi surat tersebut.

Dia pun dengan tegas, artinya ada permintaan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna.

"Sesungguhnya ada permintaan, tapi dari dokter bilang tidak ada," tutur Otto.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta hal ini dimasukan dalam catatan, dan jika diperlukan kesaksian tambahan, maka dokter Slamet akan dihadirkan kembali.

"Kalau dipanggil kembali, silahkan. Akan kita tampung. (mendengarkan) keterangan dari Dokter Slamet," tutup Kisworo.
0 Komentar