Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Cengkareng menangkap seorang pelaku pengecer narkotika jenis sabu di Blok. H3/12 Rt. 01/07, Cipondoh Makmur, Cipondoh, Tangerang, Selasa (23/8/2016)Kapolsek Cengkareng Tersangka yang ditangkap Risdo Chandra (36) ditangkap lantaran tanpa hak Mengedarkan Narkoba jenis sabu, melanggar pasal 114 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku berhasil kami amankan setelah Buser Narkoba Polsek Cengkareng melakukan observasi dan mendapat informasi bahwa pelaku memang pengecer narkotika,"tutur Kompol Eka Baasith," Sabtu (27/8/2016) sore.Eka melanjutkan, Pelaku berhasil ditangkap di Kediamannya, petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukanya beberapa barang bukti."12 Plastik klip putau, sebuah plastik klip berisikan shabu, dua buah timbangan, sebuah plastik klip putau/heroin" tutupnya.Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara.