Rabu, 31 Agustus 2016 09:40 WIB

Tanah Ber-NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Bebas PBB-P2

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga DKI Jakarta yang memiliki tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 sampai dengan 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp 1 miliar.

"Dasar kebijakan ini dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak. Sehingga perlu diberi pembebasan pembayaran PBB dengan batasan tertentu," jelas Agus, Rabu (31/8/2016) pagi.

Agus mengatakan pembebasan PBB-P2 ini hanya diberlakukan bagi WP yang tidak memiliki pajak terutang hingga 2015.

WP demikian akan tetap dilakukan penagihan pajak terutang sesuai perundang-undangan.

"Bagi tanah kosong dan bangunan komersial tetap dikenakan PBB," kata Agus.

Agus mengimbau kepada WP yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut agar mengakses situs ke ddp.jakarta.go.id atau link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12.

"Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id," imbuh Agus. (ist)

 
0 Komentar