Rabu, 31 Agustus 2016 16:18 WIB

Bertarif Rp.1,2 Juta, Anak-anak Korban Pelacuran Gay Hanya Diberi Rp150 Ribu

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan pelaku AR (41), menjajakan belasan korban anak laki-laki dengan tarif hingga Rp. 1,2 Juta.

Tarif yang dibandrol oleh pelaku itu pun cukup fantastis, untuk sekali berhubungan. Namun sungguh ironis, korban hanya diberikan tarif sebesar 100-150 ribu.

"Tarif 1,2 juta dibayar dengan cara mentransfer via bank. Korban hanya dapat 100 -150 ribu untuk sekali berhubungan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016)

Agung melanjutkan, untuk korban sendiri, pihaknya baru menemukan 7 korban. Satu diantaranya merupakan orang dewasa dan enam diantarnya merupakan anak di bawah umur. Seluruh korban adalah anak asuh dari pelaku.

"Sebenarnya korban tidak hanya 8 anak. Pelaku punya daftar 99 anak yang diasuhnya. Nah ini kami sedang telusuri," terang Agung.

Petugas pun tengah melakukan pemeriksaan keterangan pelaku maupun korban untuk mengetahui modus pelaku dalam merekrut puluhan korban anak yang masih dibawah umur tersebut. Untuk itu, pihaknya akan berkoordasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut hal itu.

"Untuk dapat rekrut anak, ada satu hal gak seperti yang lain. Apalagi ini anak laki-laki. Kami identifikasi lebih dalam. Sebagian besar anak dari jawa barat," tandas Agung.

Sebagaimana diketahui, AR (41), merupakan pelaku jaringan penjaja seks gay, ditangkap oleh anggota Dit Tippid Eksus Badan Reserse Kriminal Polri di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) malam.

Atas perbuatan, tersangka AR dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
0 Komentar