Senin, 05 September 2016 11:42 WIB

Usai Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Lanjut ke MK

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, dalam kasus suap reklamasi, Senin (5/9/2016).

"Sidang MK dengerin aja, biasanya hari ini kan nanti diterima nih pengajuan uji materi saya," kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (5/9/2016).

Suami Veronica Tan ini mengatakan hanya akan mendengarkan putusan dari pihak pemerintah dan DPR.

"Hari ini mendengarkan dari pihak pemerintah dan DPR. Nah, kami enggak tahu pemerintah dan pihak DPR membawa saksi ahli tata negara enggak, kalau dia bawa ngomong," ungkapnya.

Setelah putusan itu, Ahok mengatakan akan memberikan jawaban, tapi jawaban tersebut bisa dilakukan pada sidang selanjutnya.

"Habis ngomong kami dikasih jawaban, tapi jawabannya mungkin enggak mesti hari ini. Bisa besok, sidang berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, Ahok tengah mengajukan uji materiil Pasal 70 ayat 3 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

 
0 Komentar