Selasa, 06 September 2016 15:07 WIB

Polisi: Aa Gatot Bukan Anggota Perbakin

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya hingga kini belum dapat memastikan apakah tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal di Resmob Polda Metro Jaya pada Senin (5/9/2016) kemarin, guru spiritual itu mengaku ia adalah anggota perbankin sehingga memiliki senjata api di rumah keadiamannya.

"Belum ada kejelasan. Sampai sekarang belum menemukan baik surat atau kartu anggota perbankin milik dia (GB). Tapi kemarin dari perbankin ada keterangan kalau dia (GB) bukan anggota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/9/2016) siang.

Melihat adanya kejanggalan itu, Awi menambahkan, petugas nantinya berencana akan memanggil pihak perbankin untuk memastikan keanggotaan Aa Gatot itu.

Sebab, jika Aa Gatot memang terbukti sebagai anggota, untuk kepemilikan senjata api, Aa Gatot harus memiliki surat ijin menggunakan senjata api dan itu pun ada batas penggunaannya yakni hanya digunakan saat sedang olahraga menembak.

"Oh nanti. Tapi itu tidak ada disebutkan yah, bahwa ada pemeriksaan anggota perbankin (hanya untuk memastikan)," tandas Awi.

Atas perbuatannya, Aa Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
0 Komentar