Rabu, 14 September 2016 20:00 WIB

Ini Alasan Menkumham Lakukan Penangguhan Status WNI Arcandra

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasannya melakukan Penangguhan kembali status kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar.

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun tidak sependapat dengan Yasonna soal kalimat penangguhan kembali, pasalnya dirinya menilai dengan menggunakan kata penangguhan itu artinya Arcandra seolah tidak pernah kehilangan kewarganegaannya. Namun Yasonna memberikan alasannya menggunakan kalimat penangguhan kembali.

"Kalo memberikan kembali dalam pandangan kami formalnya kan belom dimasukan dalam berita acara negara, benar bahwa yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan secara substantif, tapi belum kita ikuti pencabutan formal sehigga kita sebut peneguhan kembali," jelas Yasonna di kantor Kemenkumham, Rabu (14/9/2016).

Sebelumnya Refli menyebut bahwa yang cocok adalah penggunaan istilah memberikan kembali, namun jika menggunakan istilah tersebut Yasonna menilai hal tersebut sama saja dengan naturalisasi.

"Kalo memberikan kembali maka takutnya naturalisasi, kalo naturalisasi kan harus ada passpor luar negerinya dulu, sementara Archandra kan passpor Amerikanya sudah di cabut jadi jangan sampai begitu pemikiran orang-orang melihat ini," tutur Yasonna.

Lanjut pihaknya telah melakukan brain storming sebelum menetapkan istilah peneguhan kembali terhadap status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

"Semua ini sudah kami kaji secara cermat," tutupnya.
0 Komentar