Kamis, 15 September 2016 19:00 WIB

MKD Beri Sinyal Tolak Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi Partai Golkar DPR mengajukan agar nama Setya Novanto direhabilitasi kembali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengajuan tersebut terkait putusan MKD yang mengatakan bahwa ketua umum Partai Golkar itu melanggar kode etik sedang.

Dimana, saat itu Setya Novanto menjabat Ketua DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua MKD DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan surat rehabilitasi dari Fraksi Partai Golkar. Pasalnya, putusan MKD merupakan sidang etika, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putusan hukum.

"Akan kita kaji lagi, dalam segi etika dan hukum memang berbeda. Yang sidang di MKD kan etika, sementara yang sedang diusut di Kejaksaan Agung merupakan hukum yang digugat oleh Setya Novanto terkait keabsahan rekaman," ujar Sudding saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).

Ia menerangkan bahwa putusan MKD merupakan final dan mengikat sehingga putusannya harus dipatuhi seluruh anggota DPR. Namun, ia tidak mempersalahkan jika Setya Novanto akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MKD.

"Ada kajian peninjauan kembali yang dilakukan oleh Setya Novanto," tandas politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 88 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, setelah namanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Setya menilai pengertian 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP, yang menjadi rujukan dalam Pasal 15 UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru.
0 Komentar