Senin, 26 September 2016 14:33 WIB

Edarkan Ganja Seberat 2 Kg, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua pemuda sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering, disergap unit Reskrim Polsek Cisoka, dirumah kontrakannya di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

MR (22) dan AR (24), diringkus petugas saat sedang memisahkan ganja dalam ukuran 1 bungkusan besar dengan berat lebih dari 2 kg menjadi paketan kecil.

Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi mengatakan, anggota reskrim Polsek Cisoka mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian, anggota reskrim dipimpin oleh Aiptu Sudrajat beserta dua anggotanya langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah melakukan observasi selama tiga jam lebih, akhirnya petugas mendapatkan titik terang dan langsung melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut. Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, di dapatkan 1 buah paket berukuran besar daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, sedang dipisahkan menjadi paket kecil," ujar Sumaedi, Senin (26/9/2016).

Lanjutnya, barang bukti lainnya berhasil ditemukan petugas di samping lemari tersangka dalam ukuran paket kecil. Kedua tersangka merupakan bandar besar ganja di wilayah Cisoka.

Kini, keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
0 Komentar