Senin, 03 Oktober 2016 11:42 WIB

Pelaku Mutilasi Cengkareng Ternyata Istri Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono sebut Mut Mainah (28), merupakan istri dari seorang polisi Aipda Deny Siregar, anggota Provos Polda Metro Jaya.

Mut Mainah kini telah di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas dengan cara memotong bagian kemaluan, jari, kuping, dan merobek dada korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Iya benar (Anggota Polda Metro Jaya). Kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Pelaku akan di hukum 10 tahun penjara," ujar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).

Awi melanjutkan, pelaku nantinya juga dapat dijerat dengan pasal berlapis bila terbukti ada unsur pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kendati demikian, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan sadis itu secara sadar atau tidak sadar. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.

"Itu masih kita dalami. Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan sadar atau tidaknya pelaku pada saat melakukan hal tersebut," tandas Awi.

Seperti diketahui sebelumnya, Mut Mainah nekat melakukan penganiayaan hingga membunuh anaknya yang masih balita bernama Arjuna.

Peristiwa itu terjadi di Kamar kontrakannya, yang berada di Jalan Jaya 24, No 24, RT04/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari Minggu (2/10/2016) malam.

ā€ˇPelaku kini sudah ditahan di balik Jeruji Maolsek Cengkareng. Petugas kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
0 Komentar