Senin, 03 Oktober 2016 17:00 WIB

Selain Disekap, Irfan Juga Aniaya DB

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - DB (23) disekap oleh mantannya, Irfan Kumala (32) dipaksa bertahan di sebuah kamar di ruko 4 lantai Jalan Bandengan Utara, Komplek Soka I Blok G no 5, RT 03/16, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara ini selama lima hari.

"Menurut pengakuan tersangka Irfan korban DB di sekap selama 5 hari dari tanggal 18-23 September. Dan hanya di kasih makan sehari satu bungkus mie instan," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh, di Jalan Bandengan Utara, Komplek Soka I Blok G no 5, RT 03/16, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/10/2016).

Kemudian lanjut Bismo, setelah di sekap lima hari di sebuah kamar dalam ruko 4 lantai, DB juga di siksa.

"Saat di siksa Irfan juga sempat di ancam untuk di bunuh dengan pisau. Setelah saat di aniaya, rambut DB juga gunting. Serta badannya di pukul menggunakan galon," tutur Bismo.

Polisi pun menyita barang bukti berupa, satu buah gunting kecil, satu buah pisau lipat, satu buah kunci ruko, satu buah plastik kecil isi potongan rambut, satu buah galon.
0 Komentar