Selasa, 04 Oktober 2016 23:23 WIB

Istri dari Anggota Provos Polda Metro Terancam 10 Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mutmainah tersangka pembunuhan mutilasi anak kandungnya sendiri di Cengkareng Barat, merasa tertekan hIdup bersama Aipda Deni S. Siregar.


Itu karena Deni, terlalu banyak mengekang. "Temuin keluarga saja enggak boleh. Kami keluarga kalau mau temuin Iin juga kalau suaminya enggak ada," ujar ayahanda Iin, Jaelani (67), kepada wartawan di kediamannya, Selasa (04/10/2016).


Menurutnya, pihak keluarga semakin yakin bahwa anak kedelapan dari sembilan bersaudara itu tertekan semenjak berumah tangga. Terlebih, pribadi Iin yang cenderung lebih pendiam, dan jarang berkomunikasi.


Kepada keluarga, Iin juga pernah berkeluh-kesah. Dua hari sebelum memutilasi anaknya, Iin mengaku sudah tidak kuat dengan kondisi rumah tangganya. "Makanya kami yakin Iin benar-benar depresi (saat memutilasi anaknya),"


Saat ini, polisi telah menetapkan Iin menjadi tersangka atas kasus tersebut. Istri dari anggota Provos Polda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Iin terancam 10 tahun penjara.(exe)


0 Komentar