Rabu, 05 Oktober 2016 11:47 WIB

Polisi: Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron Diduga Hacker

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Samudera Al Hakam Ralial (24), tersangka yang menayangkan filmĀ  mesum pada videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, merupakan orang hebat dalam bidang IT.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, Samudera pernah menjadi peserta Kompetisi Muatan Roket dan Roket di Indonesia serta Kompetisi Muatan Balon Atmosfer yang diselenggarakan di Lapan tahun 2015.

Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan tak menapik jika Samudera seorang hacker andal. Sebab, ia dapat mengotak-ngatik videotron itu.

"Ya bisa dikatakan hacker, bisa tidak. Yang jelas dia analis komputer, tapi ahli IT. Kalau yang bersangkutan bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, usernamenya tidak ada dalam videotron, tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam.

Sebelum meng-hacker, Samudera hanya bermodalkan melihat tulisan Team Viewer dan login password serta username pada videotron. Lantaran penasaran, Samudera mencari tau tentang Team Viewer di komputer yang berada di kantornya.

Tak lama, Samudera mengetahui bahwa Team Viewer merupakan sebuah aplikasi. Samudera mengotak-ngatik Team Viewer, lalu memasukan user name dan password. Setelah itu, Samudera membuka konten mesum melalui aplikasi tersebut.

"Melalui internet, dibuka internet itu langsung nyambung. Jadi melalu aplikasi itu langsung terhubung, yang bersangkutan ahli dibidang itu," jelas Iriawan.

Petugas kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Iriawan mengaku bahwa pihaknya belum menyelediki lebih detail terkait tingkah laku Samudera yang melakukan hacker sudah berapa kali. Yang jelas, kata Iriawan, saat melakukan aksinya, Samudera hanya melakukan seorang sendiri.

"Kita belum bertanya sampai kesana, akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini," tandas Iriawan.

Seperti diketahui sebelumnya, sebuah video konten mesum terpancar di videotron berukuran 24 meter persegi, usai umat islam melakukan ibadah sholat Jumat di Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016)

Video tersebut diunggah warga ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.

Pada hari Selasa (4/10/2016), Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SAR di kantornya yang berada di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan atau Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
0 Komentar