Selasa, 04 Oktober 2016 20:30 WIB

Begini Cara Tersangka Tayangkan Flim Porno di Videotron

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - SAR (24), pelaku yang menayangkan konten mesum pada videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, merupakan seorang ahli komputer atau IT.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku sementara, sebelum melakukan aksinya, dia mendatangi videotron yang berada di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.

Dia pun mendekati videotron itu, lalu melihat user name yang tertera pada layar videotron.

"Sehingga pelaku mengetahui kuncinya untuk log-in," ujar Irjen Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Usai memfoto user name dengan menggunakan telepon genggam miliknya, pelaku pun kembali ke kantornya yang berada di Jalan Senopati. Kemudian, pelaku membuka user name dari komputer yang berada di kantornya.

"Dimasukkanlah user name tersebut, sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di Jalan Prapanca. Ia membuka video porno yang ada di komputernya, lalu dihubungkan dengan videotron melalui jaringan internet, maka keluarlah gambar seperti yang ada di komputernya di videotron," tandas Irjen Iriawan.

Diwartakan sebelumnya, konten film mesum sempat tayang di videotron berukuran 24 meter persegi di Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) siang.

Video tersebut diunggah warga ke media sosial, seperti Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.

Pada Selasa (4/10/2016), petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SAR di kantornya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan  pasal 282 KUHP tentang mempertontonkan video porno ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar.
0 Komentar