Selasa, 11 Oktober 2016 12:45 WIB

Jadi Bandar Ganja, Pemuda Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tim Buser Polsek Karawaci mencokok seorang pemuda pengedar ganja di Jalan Beringin Raya Rt 02/01, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Tersangka Emin (18), disergap petugas saat sedang tidur di kamar kontrakannya Senin (10/10/2016) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Karawaci, Kompol Munir Yaji mengatakan, penangkapan dilakukan dari adanya informasi bahwa tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah sekitar rumahnya.

"Masyarakat sekitar yang tak mau anak muda diwilayahnya diracunin oleh tersangka, maka melaporkan ke pihak kepolisian. Dari informasi tersebut kami langsung observasi lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya," ujar Munir, Selasa (11/10/2016) siang.

Dari rumah kontrakan tersangka, Munir menambahkan, berhasil mengamankan puluhan paket ganja kering siap edar.

"Dari rumah kontrakan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket ganja siap edar dan 2 paper ukuran besar," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka diduga juga sebagai bandar maka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," tutupnya.
0 Komentar